Pengumpulan Zakat Fitrah SMK N 1 Cilacap
ZAKAT fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum salat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Rohis SMK Negeri 1 Cilacap Bersama dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan program pengumpulan zakat fitrah. Program ini merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun. Hasil dari pengumpulan zakat ini nantinya akan dibagikan kepada peserta didik SMK N 1 Cilacap yang membutuhkan, warga sekitar sekolah yang berhak, dan tempat lain seperti panti asuhan. Harapannya agenda ini bisa dijadikan pembelajaran keagamaan bagi peserta didik yang nantinya dapat diimplementasikan setiap tahunnya.